TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
FUNGSI
KOPERASI
1. 1.Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya.
2. 2.Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.
3.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
4.Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Peranan koperasi :
1.Koperasi
membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2.Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3.Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
4.Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5.Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
2.Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3.Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
4.Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5.Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
SUMBER:
0 komentar:
Posting Komentar