YAYASAN LEMBAGA
KONSUMEN INDONESIA (YLKI)
Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia
disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan
nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan
kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat
melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI
berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu
itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk
dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri
YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam
negeri.
Bidang
kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang
lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai
penunjangnya.
Program-program yang telah dilakukan lembaga
adalah advokasi, penerbitan majalah dan pemberdayaan perempuan, lembaga ini
juga banyak mendapatkan bantuan dari berbagai lembaga, antara lain Sekretariat
Negara, Pemerintah Daerah DKI Jakarta, USAID, dan The Ford Foundation.
Lembaga
ini merupakan anggota Jaringan Kerja WALHI, YAPPIKA, HIV-AIDS, LM3, Consumers
International, Pesticide Action Network, Health Action, Sustainable
Transportation of Asia Pasific. Wilayah kerjanya berskala nasional.
Lembaga ini memiliki 30 staf tetap, 1 staf tidak tetap, 17 orang tergolong staf
profesional dan 14 orang staf administrasi.
HAK KONSUMEN
YANG DILANGGAR OLEH PELAKU BISNIS
Konsumen, sebagai
pengguna akhir barang/jasa, berposisi lebih tinggi dibanding pelaku usaha,
sebagai penyedia barang/jasa. Namun, dalam realitas, hak-hak konsumen sering
dimarginalkan. Bukan hanya oleh pelaku usaha, tapi juga oleh kebijakan negara
yang tidak berpihak pada kepentingan konsumen. Bahkan tidak sedikit kebijakan
negara yang justru mereduksi hak-hak dasar masyarakat konsumen. Itu pada
konteks permasalahan makro.
Pada konteks
permasalahan mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mewadahi dan
menjembatani hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha, yaitu menerima
pengaduan konsumen.
PEMBAHASAN
Pertama, pengaduan jasa telekomunikasi
didominasi oleh fenomena “perampokan” pulsa oleh operator seluler dan atau
content provider yang berkolaborasi dengan operator seluler. Konsumen tidak
berlangganan fitur tertentu, tetapi pulsa dipotong. Atau, sekalipun
berlangganan, ketika konsumen ingin berhenti (karena merasa dijebak, ditipu),
dan telah melalui mekanisme berhenti berlangganan secara benar (unreg), upaya
tersebut sering gagal. Patut diduga, pihak operator seluler sengaja mempersulit
proses “unreg”dimaksud. Ironisnya, Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia
(BRTI), yang seharusnya mempunyai otoritas penuh, toh terbukti tidak mampu
berbuat banyak untuk menjewer operator nakal.
Kedua, jasa perbankan. Persoalan klasik yang
membelit konsumen perbankan adalah masalah kartu kredit. Pengaduan yang dominan
adalah, selain masalah debt collector yang acap melakukan tindakan premanisme
kepada konsumen, adalah konsumen yang tidak mampu membayar tagihan kartu
kredit. Kasus gagal bayar boleh jadi merupakan kesalahan konsumen sebagai nasabah
bank. Namun hal ini lebih dipicu oleh longgarnya pihak bank dalam menerbitkan
kartu kredit.
Ketiga, pengaduan perumahan, mayoritas
seputar keterlambatan serah-terima rumah, sertifikasi, mutu bangunan yang tidak
sesuai, informasi marketing yang menyesatkan, serta tidak adanya fasilitas umum
dan sosial. Bahkan masih banyak pengaduan perumahan yang amat ekstrem, yaitu
pembangunan rumah tidak terealisasi. Ada saja alasan pihak developer yang gagal
membangun rumahnya, mulai dari terganjal perizinan (IMB, amdal), hingga
kesulitan ekonomi yang mengakibatkan developer jatuh pailit.
Berikut ini
adalah hak yang sering dilanggar pelaku bisnis
1. Hak atas
kenyamanan
2. Hak untuk
memilih
3. Hak atas
informasi
4. Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya
5. Hak untuk
mendapat pendidikan
6. Hak untuk
tidak diperlakukan secara diskriminatif
7. Hak untuk
mendapatkan ganti rugi
8. Hak yang
diatur dalam perundang-undangan lainnya
CONTOH
KASUSU YLKI
Contoh
1 :
beritawmc.com-JAKARTA: Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta manajemen Lion Air diaudit, menyusul
kecelakaan pesawat Lion Air di Bali, Sabtu (13/4/2013) pukul 15.35 WITA.
"Regulator
harus audit managemen Lion Air. Yang tidak kalah pentingnya, pihak lion Air
harus memberikan ganti rugi kepada setiap konsumennya yang ikut dalam
penerbangan itu, secara Optimal. Seperti yang dicantumkan dalam UU Konsumen No
8 tahun 1999," katanya dalam pesan singkat, Sabtu (13/4/2013), pukul
19.45.
Tulus
menduga, murahnya harga tiket pesawat yang ditawarkan membuat Lion Air
membatasi pengeluaran untuk operasional penerbangan, yang akhirnya membahayakan
Konsumen.
"Saya
juga takutnya karena biaya tiket yang murah, lalu pihak penerbangan membatasi
kebutuhan dari penerbangan, seperti membatasi bahan bakarnya," jelasnya.
Selain
itu, YLKI meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi(KNKT) untuk segera
melakukan investigasi penyebab jatuhnya Lion Air di laut Bali, dan
mengumumkannya ke public
Diketahui, sore tadi pesawat Lion Air jenis Boeng 737-800
NG rute penerbangan Bandung-Denpasar jatuh di laut, dekat Bandara Ngurah Rai.
Seluruh penumpang yang berjumlah 101 orang dan 7 awak pesawat dinyatakan
selamat. Sementara pesawat yang dikemudikan pilot Captain M Ghazali kondisinya
patah di bagian ekor.
Contoh 2 :
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) menegaskan pemerintah seharusnya tak perlu membuat aturan dua
harga BBM bersubsidi. Pasalnya, konsumen sesungguhnya sudah setuju dengan
kenaikan harga BBM.
"Konsumen itu sebenarnya sudah tak masalah dengan harga naik," tegas Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo saat dihubungi ROL, Senin (15/4). Namun, ujar dia, pemerintah saja yang membuat seolah-olah menaikkan harga sangat berisiko karena politik.
Alasan pemerintah yang selalu menuding kelompok miskin akan terkena dampak besar dari kenaikan BBM, juga tak berdasar. Karena, berdasarkan penelitian, YLKI mencatat 60 persen pendapatan kelompok miskin justru lebih banyak dihabiskan ke makanan bukan ke BBM bersubsidi. "Pemerintah tinggal mengatur teknisnya saja, bagaimana agar kenaikan BBM bersubsidi tak mempengaruhi makanan. Itu kan tugas mereka bagaimana mengendalikan harga," jelasnya.
Lagipula, aturan dua harga BBM bersubsidi memang tetap tak akan efektif untuk mengendalikan konsumsi BBM. Soal infrastruktur yang harus disiapkan misalnya, bakal membuat aturan berjalan lamban. "Paling tidak, waktu untuk menyiapkan infrastrukutr itu tiga bulan," katanya.
Tidak dilarangnya sepeda motor menggunakan BBM bersubsidi juga akan menjadi masalah lain, mengingat kelompok ini menggunakan BBM bersubsidi 50 persen lebih. "Artinya kalau mobil pribadi saja dibatasi tapi motor tidak, ya sama saja," tegasnya. Berapa volume BBM bersubsidi yang akan dihemat juga belum jelas.
"Konsumen itu sebenarnya sudah tak masalah dengan harga naik," tegas Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo saat dihubungi ROL, Senin (15/4). Namun, ujar dia, pemerintah saja yang membuat seolah-olah menaikkan harga sangat berisiko karena politik.
Alasan pemerintah yang selalu menuding kelompok miskin akan terkena dampak besar dari kenaikan BBM, juga tak berdasar. Karena, berdasarkan penelitian, YLKI mencatat 60 persen pendapatan kelompok miskin justru lebih banyak dihabiskan ke makanan bukan ke BBM bersubsidi. "Pemerintah tinggal mengatur teknisnya saja, bagaimana agar kenaikan BBM bersubsidi tak mempengaruhi makanan. Itu kan tugas mereka bagaimana mengendalikan harga," jelasnya.
Lagipula, aturan dua harga BBM bersubsidi memang tetap tak akan efektif untuk mengendalikan konsumsi BBM. Soal infrastruktur yang harus disiapkan misalnya, bakal membuat aturan berjalan lamban. "Paling tidak, waktu untuk menyiapkan infrastrukutr itu tiga bulan," katanya.
Tidak dilarangnya sepeda motor menggunakan BBM bersubsidi juga akan menjadi masalah lain, mengingat kelompok ini menggunakan BBM bersubsidi 50 persen lebih. "Artinya kalau mobil pribadi saja dibatasi tapi motor tidak, ya sama saja," tegasnya. Berapa volume BBM bersubsidi yang akan dihemat juga belum jelas.
Reporter : Sefti
Oktarianisa
|
Redaktur : Nidia
Zuraya
|
SUMBER
:
KOMENTAR
:
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
YLKI ini meningkatkan
konsumen untuk bertanggung jawab dan melindungi dirinya sendiri dan
lingkungan.YLKI berusaha untuk memproduksi agar masyarakat tidak mengkonsumsi
barang dari luar negeri dan menghargai produksi dalam negeri.
Dalam
hal ini YLKI ingin konsumen merasa nyaman untuk memproduksi yang dibuat oleh
negerinya sendiri.Hal ini juga dapat meningkatkan pembangunan di Indonesia.