Jumat, 26 April 2013

YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI)

0


YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.
            Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya.
Program-program yang telah dilakukan lembaga adalah advokasi, penerbitan majalah dan pemberdayaan perempuan, lembaga ini juga banyak mendapatkan bantuan dari berbagai lembaga, antara lain Sekretariat Negara, Pemerintah Daerah DKI Jakarta, USAID, dan The Ford Foundation. 
            Lembaga ini merupakan anggota Jaringan Kerja WALHI, YAPPIKA, HIV-AIDS, LM3, Consumers International, Pesticide Action Network, Health Action, Sustainable Transportation of Asia Pasific. Wilayah kerjanya berskala nasional.  Lembaga ini memiliki 30 staf tetap, 1 staf tidak tetap, 17 orang tergolong staf profesional dan 14 orang staf administrasi.
           
HAK KONSUMEN YANG DILANGGAR OLEH PELAKU BISNIS

Konsumen, sebagai pengguna akhir barang/jasa, berposisi lebih tinggi dibanding pelaku usaha, sebagai penyedia barang/jasa. Namun, dalam realitas, hak-hak konsumen sering dimarginalkan. Bukan hanya oleh pelaku usaha, tapi juga oleh kebijakan negara yang tidak berpihak pada kepentingan konsumen. Bahkan tidak sedikit kebijakan negara yang justru mereduksi hak-hak dasar masyarakat konsumen. Itu pada konteks permasalahan makro.

Pada konteks permasalahan mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mewadahi dan menjembatani hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha, yaitu menerima pengaduan konsumen.

PEMBAHASAN

Pertama, pengaduan jasa telekomunikasi didominasi oleh fenomena “perampokan” pulsa oleh operator seluler dan atau content provider yang berkolaborasi dengan operator seluler. Konsumen tidak berlangganan fitur tertentu, tetapi pulsa dipotong. Atau, sekalipun berlangganan, ketika konsumen ingin berhenti (karena merasa dijebak, ditipu), dan telah melalui mekanisme berhenti berlangganan secara benar (unreg), upaya tersebut sering gagal. Patut diduga, pihak operator seluler sengaja mempersulit proses “unreg”dimaksud. Ironisnya, Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yang seharusnya mempunyai otoritas penuh, toh terbukti tidak mampu berbuat banyak untuk menjewer operator nakal.

Kedua, jasa perbankan. Persoalan klasik yang membelit konsumen perbankan adalah masalah kartu kredit. Pengaduan yang dominan adalah, selain masalah debt collector yang acap melakukan tindakan premanisme kepada konsumen, adalah konsumen yang tidak mampu membayar tagihan kartu kredit. Kasus gagal bayar boleh jadi merupakan kesalahan konsumen sebagai nasabah bank. Namun hal ini lebih dipicu oleh longgarnya pihak bank dalam menerbitkan kartu kredit.

Ketiga, pengaduan perumahan, mayoritas seputar keterlambatan serah-terima rumah, sertifikasi, mutu bangunan yang tidak sesuai, informasi marketing yang menyesatkan, serta tidak adanya fasilitas umum dan sosial. Bahkan masih banyak pengaduan perumahan yang amat ekstrem, yaitu pembangunan rumah tidak terealisasi. Ada saja alasan pihak developer yang gagal membangun rumahnya, mulai dari terganjal perizinan (IMB, amdal), hingga kesulitan ekonomi yang mengakibatkan developer jatuh pailit.

Berikut ini adalah hak yang sering dilanggar pelaku bisnis
1.    Hak atas kenyamanan
2.    Hak untuk memilih
3.    Hak atas informasi
4.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
5.    Hak untuk mendapat pendidikan
6.    Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif
7.    Hak untuk mendapatkan ganti rugi
8.    Hak yang diatur dalam perundang-undangan lainnya

CONTOH KASUSU YLKI

Contoh 1 :

beritawmc.com-JAKARTA: Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta manajemen Lion Air diaudit, menyusul kecelakaan pesawat Lion Air di Bali, Sabtu (13/4/2013) pukul 15.35 WITA.
"Regulator harus audit managemen Lion Air. Yang tidak kalah pentingnya, pihak lion Air harus memberikan ganti rugi kepada setiap konsumennya yang ikut dalam penerbangan itu, secara Optimal. Seperti yang dicantumkan dalam UU Konsumen No 8 tahun 1999," katanya dalam pesan singkat, Sabtu (13/4/2013), pukul 19.45.
Tulus menduga, murahnya harga tiket pesawat yang ditawarkan membuat Lion Air membatasi pengeluaran untuk operasional penerbangan, yang akhirnya membahayakan Konsumen.
"Saya juga takutnya karena biaya tiket yang murah, lalu pihak penerbangan membatasi kebutuhan dari penerbangan, seperti membatasi bahan bakarnya," jelasnya.
Selain itu, YLKI meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi(KNKT) untuk segera melakukan investigasi penyebab jatuhnya Lion Air di laut Bali, dan mengumumkannya ke public
Diketahui, sore tadi pesawat Lion Air jenis Boeng 737-800 NG rute penerbangan Bandung-Denpasar jatuh di laut, dekat Bandara Ngurah Rai. Seluruh penumpang yang berjumlah 101 orang dan 7 awak pesawat dinyatakan selamat. Sementara pesawat yang dikemudikan pilot Captain M Ghazali kondisinya patah di bagian ekor. 
Contoh 2 :
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan pemerintah seharusnya tak perlu membuat aturan dua harga BBM bersubsidi. Pasalnya, konsumen sesungguhnya sudah setuju dengan kenaikan harga BBM.

"Konsumen itu sebenarnya sudah tak masalah dengan harga naik," tegas Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo saat dihubungi ROL, Senin (15/4). Namun, ujar dia, pemerintah saja yang membuat seolah-olah menaikkan harga sangat berisiko karena politik. 

Alasan pemerintah yang selalu menuding kelompok miskin akan terkena dampak besar dari kenaikan BBM, juga tak berdasar. Karena, berdasarkan penelitian, YLKI mencatat 60 persen pendapatan kelompok miskin justru lebih banyak dihabiskan ke makanan bukan ke BBM bersubsidi. "Pemerintah tinggal mengatur teknisnya saja, bagaimana agar kenaikan BBM bersubsidi tak mempengaruhi makanan. Itu kan tugas mereka bagaimana mengendalikan harga," jelasnya.

Lagipula, aturan dua harga BBM bersubsidi memang tetap tak akan efektif untuk mengendalikan konsumsi BBM. Soal infrastruktur yang harus disiapkan misalnya, bakal membuat aturan berjalan lamban. "Paling tidak, waktu untuk menyiapkan infrastrukutr itu tiga bulan," katanya.

Tidak dilarangnya sepeda motor menggunakan BBM bersubsidi juga akan menjadi masalah lain, mengingat kelompok ini menggunakan BBM bersubsidi 50 persen lebih. "Artinya kalau mobil pribadi saja dibatasi tapi motor tidak, ya sama saja," tegasnya. Berapa volume BBM bersubsidi yang akan dihemat juga belum jelas.
Reporter : Sefti Oktarianisa
Redaktur : Nidia Zuraya

SUMBER :


KOMENTAR :

YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)

YLKI ini meningkatkan konsumen untuk bertanggung jawab dan melindungi dirinya sendiri dan lingkungan.YLKI berusaha untuk memproduksi agar masyarakat tidak mengkonsumsi barang dari luar negeri dan menghargai produksi dalam negeri.

            Dalam hal ini YLKI ingin konsumen merasa nyaman untuk memproduksi yang dibuat oleh negerinya sendiri.Hal ini juga dapat meningkatkan pembangunan di Indonesia.

Kamis, 18 April 2013

HUKUM PERIKATAN (KONTRAK)

1


HUKUM PERIKATAN DI INDONESIA

PENGERTIAN UMUM PERIKATAN

Dalam bahasa Belanda, istilah perikatan dikenal dengan istilah“Verbintenis “.Istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam literaturhukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.Dalam buku III BW mengatur mengenai “Verbintenissenrecht” dan ada istilah lain “Overeenkomst”.

Dalam bahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”verbintenis yaitu :
1.    Perikatan
2.    Perutangan
3.    Perjanjian

Sedangkan untuk istilah “Overeenkomst” dikenal dengan istilah terjemahan dalam bahasa Indonesia yaitu :
1.       Perjanjian
2.       Persetujuan

PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal.
Menurut Pitlo : Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang  bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

DASAR HUKUM PERIKATAN

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
  • Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  • Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata
  • Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).


MACAM-MACAM PERIKATAN

a.    Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b.    Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c.    Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d.    Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e.    Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f.     Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.

AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
  • Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  • Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

WANPRESTASI DAN AKIBAT DALAM HUKUM PERIKATAN

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1.    Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.    Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3.    Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4.    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

AKIBAT-AKIBAT WANPRESTASI

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
·         Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)

Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni :
a.    Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
b.    Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor
c.    Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

PEMBATALAN PERJANJIAN ATAU PEMECAHAN PERJANJIAN

Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

PERALIHAN RESIKO

 Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

TERHAPUSNYA HUKUM PERIKATAN

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a.    Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.    Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.    Pembaharuan utang
d.    Perjumpaan utang atau kompensasi
e.    Percampuran utang
f.     Pembebasan utang
g.    Musnahnya barang yang terutang
h.    Batal/pembatalan
i.      Berlakunya suatu syarat batal
j.      Lewat waktu.

ASAS PERJANJIAN
Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.
1.    Asas sistem terbukan hukum perjanjian
2.    Asas Konsensualitas
3.    Asas Personalitas
4.    Asas Itikad Baik
5.    Asas Force Majeur
6.    Asas Exeptio non Adiempletie Contractus
7.    Asas Pacta Sunt Servada
3 Hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian :
  • Adanya suatu barang yang akan diberi.
  • Adanya suatu perbuatan.
  • Bukan merupakan suatu perbuatan.
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada :
  • Bebas dalam menentukan  suatu perjanjian.
  • Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
  • Isi dari perjajian itu sendiri.
  • Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
SUMBER :

KOMENTAR :
Perikatan dan perjanjian memiliki hubungan yang saling terikat satu dengan lainnya.Dalam perikatan terjadi antara dua orang pihak atau lebih,sedangkan perjanjian pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lainnya.Perikatan juga mempunyai dasar hukum dan asas-asas yang berlaku di Indnesia.
Banyak contoh yang digunakan dalam perikatan dan perjanjian seperti pembayaran hutang,hal itu akan terjadi kepada pihak yang menanggung hutang tersebut dan pasti akan melibatkan banyak orang lain dan akan ada perjanjian tertentu yang terjadi kepada penanggung hutang itu dan harus melunasinya dengan tepat waktunya.