Kamis, 18 April 2013

HUKUM PERIKATAN (KONTRAK)


HUKUM PERIKATAN DI INDONESIA

PENGERTIAN UMUM PERIKATAN

Dalam bahasa Belanda, istilah perikatan dikenal dengan istilah“Verbintenis “.Istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam literaturhukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.Dalam buku III BW mengatur mengenai “Verbintenissenrecht” dan ada istilah lain “Overeenkomst”.

Dalam bahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”verbintenis yaitu :
1.    Perikatan
2.    Perutangan
3.    Perjanjian

Sedangkan untuk istilah “Overeenkomst” dikenal dengan istilah terjemahan dalam bahasa Indonesia yaitu :
1.       Perjanjian
2.       Persetujuan

PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal.
Menurut Pitlo : Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang  bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

DASAR HUKUM PERIKATAN

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
  • Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  • Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata
  • Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).


MACAM-MACAM PERIKATAN

a.    Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b.    Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c.    Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d.    Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e.    Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f.     Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.

AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
  • Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  • Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

WANPRESTASI DAN AKIBAT DALAM HUKUM PERIKATAN

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1.    Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.    Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3.    Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4.    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

AKIBAT-AKIBAT WANPRESTASI

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
·         Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)

Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni :
a.    Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
b.    Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor
c.    Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

PEMBATALAN PERJANJIAN ATAU PEMECAHAN PERJANJIAN

Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

PERALIHAN RESIKO

 Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

TERHAPUSNYA HUKUM PERIKATAN

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a.    Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.    Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.    Pembaharuan utang
d.    Perjumpaan utang atau kompensasi
e.    Percampuran utang
f.     Pembebasan utang
g.    Musnahnya barang yang terutang
h.    Batal/pembatalan
i.      Berlakunya suatu syarat batal
j.      Lewat waktu.

ASAS PERJANJIAN
Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.
1.    Asas sistem terbukan hukum perjanjian
2.    Asas Konsensualitas
3.    Asas Personalitas
4.    Asas Itikad Baik
5.    Asas Force Majeur
6.    Asas Exeptio non Adiempletie Contractus
7.    Asas Pacta Sunt Servada
3 Hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian :
  • Adanya suatu barang yang akan diberi.
  • Adanya suatu perbuatan.
  • Bukan merupakan suatu perbuatan.
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada :
  • Bebas dalam menentukan  suatu perjanjian.
  • Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
  • Isi dari perjajian itu sendiri.
  • Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
SUMBER :

KOMENTAR :
Perikatan dan perjanjian memiliki hubungan yang saling terikat satu dengan lainnya.Dalam perikatan terjadi antara dua orang pihak atau lebih,sedangkan perjanjian pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lainnya.Perikatan juga mempunyai dasar hukum dan asas-asas yang berlaku di Indnesia.
Banyak contoh yang digunakan dalam perikatan dan perjanjian seperti pembayaran hutang,hal itu akan terjadi kepada pihak yang menanggung hutang tersebut dan pasti akan melibatkan banyak orang lain dan akan ada perjanjian tertentu yang terjadi kepada penanggung hutang itu dan harus melunasinya dengan tepat waktunya.




           

1 komentar:

Unknown mengatakan...

good article

Posting Komentar