HUKUM
PERIKATAN DI INDONESIA
PENGERTIAN UMUM PERIKATAN
Dalam bahasa Belanda, istilah
perikatan dikenal dengan istilah“Verbintenis
“.Istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam literaturhukum di
Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.Dalam buku III
BW mengatur mengenai “Verbintenissenrecht” dan ada istilah lain “Overeenkomst”.
Dalam bahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”verbintenis” yaitu :
1. Perikatan
2. Perutangan
3. Perjanjian
Sedangkan untuk istilah “Overeenkomst”
dikenal
dengan istilah terjemahan dalam bahasa Indonesia yaitu :
1. Perjanjian
2. Persetujuan
PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih,
yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi
prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perjanjian
adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk
melaksanakan suatu hal.
Menurut Pitlo : Perikatan adalah suatu hubungan hukum
yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana
pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas
sesuatu prestasi.
DASAR HUKUM
PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
- Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
- Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari
undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan
perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
MACAM-MACAM PERIKATAN
a.
Perikatan
bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b.
Perikatan
yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c.
Perikatan
yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d.
Perikatan
tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e.
Perikatan
yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f.
Perikatan
tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
AZAS-AZAS
DALAM HUKUM PERIKATAN
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH
Perdata, yakni :
- Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa
segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat
tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak
memerlukan sesuatu formalitas.
WANPRESTASI DAN AKIBAT DALAM HUKUM PERIKATAN
Wansprestasi
timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan.Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni
:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi
akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukannya.
AKIBAT-AKIBAT WANPRESTASI
Akibat-akibat
wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
·
Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti
rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni :
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau
perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan
barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor
c. Bunga adalah kerugian yang berupa
kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
PEMBATALAN PERJANJIAN ATAU PEMECAHAN PERJANJIAN
Di
dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal
1248 KUH Perdata.
Pembatalan
perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak
kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
PERALIHAN
RESIKO
Peralihan
risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di
luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek
perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
TERHAPUSNYA HUKUM PERIKATAN
Perikatan
itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH
Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai
berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan
perjanjian secara sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan utang atau kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Batal/pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat waktu.
ASAS PERJANJIAN
Ada
7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus
diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.
1. Asas sistem terbukan hukum perjanjian
2. Asas Konsensualitas
3. Asas Personalitas
4. Asas Itikad Baik
5. Asas Force Majeur
6. Asas Exeptio non Adiempletie
Contractus
7. Asas Pacta Sunt Servada
3 Hal yang harus diketahui dalam
mendefinisikan suatu perjanjian :
- Adanya suatu barang yang akan diberi.
- Adanya suatu perbuatan.
- Bukan merupakan suatu perbuatan.
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
:
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian.
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
- Isi dari perjajian itu sendiri.
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
KOMENTAR :
Perikatan dan
perjanjian memiliki hubungan yang saling terikat satu dengan lainnya.Dalam
perikatan terjadi antara dua orang pihak atau lebih,sedangkan perjanjian pihak
yang satu berjanji kepada pihak yang lainnya.Perikatan juga mempunyai dasar
hukum dan asas-asas yang berlaku di Indnesia.
Banyak contoh yang
digunakan dalam perikatan dan perjanjian seperti pembayaran hutang,hal itu akan
terjadi kepada pihak yang menanggung hutang tersebut dan pasti akan melibatkan
banyak orang lain dan akan ada perjanjian tertentu yang terjadi kepada
penanggung hutang itu dan harus melunasinya dengan tepat waktunya.
1 komentar:
good article
Posting Komentar