PERMODALAN
KOPERASI
SIMPANAN
Simpanan sebagai istilah
penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958,
yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang
modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang
menggunakan istilah saham.
Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam
arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki
kemampuan dan mandiri.
KEDUDUKAN MODAL DALAM KOPERASI
Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17).
Koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang
berorientasi kepada investor atau investor
oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur penting dalam menjalankan
usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya,
maka koperasi tidak akan mampu menandinginya.
KEBUTUHAN MODAL
KOPERASI
Koperasi ataupun perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan
peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usahanya, yaitu
1. Pada waktu didirikan dan hendak memulai usaha koperasi memerlukan modal dalam
jumlah minimum tertentu.
2. Pada waktu melakukan perluasan usaha memerlukan tambahan modal.
3. Pada waktu mengalami kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah
modal.
Mekanisme dan cara penghimpunan modal pada koperasi tidak sama dengan cara
penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada koperasi ketentuan yang
mengharuskan adanya minimum modal pada waktu didirikan tidak ada, kecuali untuk
KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP). Adanya ketentuan seperti itu tidak
menggembirakan dan banyak ditentang oleh kalangan KSP dan USP, .karena dianggap
memberatkan. Kebiasaan penghimpunan simpanan berangsur secara berkala
menyulitkan mekanisme penambahan modal yang diperlukan pada waktu tertentu.
PEMBAGIAN SISA
HASIL USAHA
Pembagian SHU setiap tahun kepada
anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap
likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis
SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian SHU
sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang saham
perusahaan pada umumnya. Koperasi tidak mempunyai kebiasaan menyisihkan
bagian SHU yang ditahan atau retained earning, untuk kepentingan
likuiditas keuangan tahun berikutnya.
SUMBER-SUMBER MODAL
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
·
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
·
Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
·
Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·
Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
·
Memenuhi
kewajiban tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan
usaha
SUMBER
:
0 komentar:
Posting Komentar