Rabu, 23 Januari 2013

PERMODALAN KOPERASI



PERMODALAN KOPERASI

SIMPANAN 
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri.

KEDUDUKAN MODAL DALAM KOPERASI 

Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidak akan mampu menandinginya.

KEBUTUHAN MODAL KOPERASI 
Koperasi ataupun perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usahanya, yaitu
1.    Pada waktu didirikan dan hendak memulai usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum tertentu.
2.    Pada waktu melakukan perluasan usaha memerlukan tambahan modal.
3.    Pada waktu mengalami kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah modal.

Mekanisme dan cara penghimpunan modal pada koperasi tidak sama dengan cara penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal pada waktu didirikan tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP). Adanya ketentuan seperti itu tidak menggembirakan dan banyak ditentang oleh kalangan KSP dan USP, .karena dianggap memberatkan. Kebiasaan penghimpunan simpanan berangsur secara berkala menyulitkan mekanisme penambahan modal yang diperlukan pada waktu tertentu.

PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA 
Pembagian SHU setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian SHU sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang saham perusahaan pada umumnya. Koperasi tidak mempunyai kebiasaan menyisihkan bagian SHU yang ditahan atau retained earning, untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya.

SUMBER-SUMBER MODAL

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)

·         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
·         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
 
·         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.

MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha

SUMBER :

0 komentar:

Posting Komentar